Tersangka E disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penanganan kasus ini menjadi sinyal tegas dari Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap praktik penyimpangan dana publik, khususnya program bantuan bergulir yang seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat.