Terima Pengembalian KN Tersangka Korupsi Dana Samisake, Kejari Bengkulu Selamatkan Uang Negara Rp117 Juta

Selasa 29-07-2025,10:10 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Tersangka E disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penanganan kasus ini menjadi sinyal tegas dari Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap praktik penyimpangan dana publik, khususnya program bantuan bergulir yang seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat.

 

Kategori :