Dana Desa Jadi Ajang Foya-Foya, Mantan Kades Turan Baru Didakwa Rugikan Negara Rp533 Juta

Kamis 07-08-2025,08:43 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

RAKYATBENGKULU.COM - Harapan masyarakat Desa Turan Baru, Kabupaten Rejang Lebong, untuk mendapatkan pembangunan yang layak lewat Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pupus sudah. 

Uang yang seharusnya digunakan untuk membangun sarana prasarana publik itu justru dinikmati sendiri oleh mantan kepala desa mereka.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi DD dan ADD Tahun Anggaran 2017 dengan terdakwa Supran Efendi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, dan mengungkap fakta yang mengejutkan.

Uang desa digunakan untuk membeli baju, kendaraan, hingga kegiatan foya-foya pribadi.

BACA JUGA:180 Saksi Kasus Rekrutmen PDAM Bengkulu Diperiksa, 40 Ajukan Perlindungan LPSK

BACA JUGA:Penting! Ikuti 5 Tips Beli Perlengkapan Padel di Promo 8.8 Agustus 2025 Sport Hype

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Ranu Wijaya, SH, MH, menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp533 juta. 

Dana yang dikucurkan untuk membangun desa justru dialihkan untuk kepentingan pribadi tanpa realisasi kegiatan sebagaimana mestinya.

“Terdakwa kita dakwa dengan dua pasal dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tepatnya pada pasal 2 dan 3. Dalam dakwaan kedua, terdakwa ini telah merugikan negara hingga Rp533 juta,” tegas JPU Kejari Rejang Lebong, Ranu Wijaya, SH, MH.

Dalam uraian dakwaan, Supran disebut telah mencairkan dana pembangunan tanpa melaksanakan kegiatan yang tercantum dalam rencana anggaran. 

Bahkan, laporan kegiatan yang seharusnya menjadi bukti penggunaan dana dibuat secara fiktif.

BACA JUGA:HUT RI ke-80, Polda Bengkulu Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih dan Perkuat Persatuan

BACA JUGA:Dinsos Mukomuko Kehabisan Anggaran Rehabilitasi Sosial dan Bencana, Hanya Bisa Layani 10 ODGJ Tahun Ini

“Kalau modus dia ini melakukan markup hingga laporan fiktif. Dia tidak melakukan pembangunan sarana, namun uang untuk membangun sarana itu dinikmati sendiri,” terang Ranu.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa sebagian dana hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup konsumtif, seperti belanja pakaian, membeli kendaraan pribadi, dan aktivitas yang bersifat hiburan semata.

Kategori :