“Aliran dana pada perkara ini bermacam-macam, mulai dari makan minum, beli kendaraan, hingga foya-foya,” tambah Ranu.
Dalam kasus ini, JPU mendasarkan dakwaan pada dua landasan hukum, yakni Pasal 2 jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperkuat dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
BACA JUGA:Perjalanan Hidup Bujarman, Kepala Desa Tanah Harapan yang Memulai dari Nol
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Luncurkan Ambulans Gratis, Distribusi Bertahap 5 Tahun
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Cici, SH, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Menurutnya, isi dakwaan telah sesuai dengan berkas perkara dan identitas kliennya.
“Kami tidak mengajukan eksepsi untuk kasus ini karena berkas itu sudah lengkap,” demikiannya.
BERITA ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Eks Kades Turan Baru Didakwa Rugikan Negara Rp533 Juta