"Dengan demikian, mewakili masyarakat, kami mengharapkan agar panti pijat ini dapat ditutup total, mengingat aktivitas ini tidak sesuai dengan kearifan lokal Kabupaten Mukomuko pada umumnya," tutup Lurah Satriadi.
Masyarakat setempat berharap Pemkab Mukomuko segera mengambil langkah tegas dan memastikan bahwa ketertiban umum tetap terjaga di wilayah mereka.
Sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi warga, pihak kelurahan berharap agar keputusan terkait penutupan ini segera diselesaikan demi kenyamanan dan keamanan masyarakat Koto Jaya.