Panti Pijat Dianggap Meresahkan, Warga Koto Jaya Pertanyakan Proses Penutupan

Selasa 12-08-2025,13:11 WIB
Reporter : Bayu Erisman Putra
Editor : Febi Elmasdito

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Masyarakat Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, kembali menanyakan status surat permohonan penutupan panti pijat yang terletak di sekitar Air Punggur. 

Surat tersebut sebelumnya telah diajukan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko pada bulan April 2025.

Namun, hingga saat ini, masyarakat merasa keputusan terkait permohonan tersebut belum ada kejelasannya. 

Hal ini membuat warga setempat kembali menyuarakan harapan mereka agar Pemkab Mukomuko, melalui dinas terkait, segera memberikan keputusan terkait penutupan panti pijat yang dimaksud.

BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Mukomuko Terus Melonjak Jelang HUT RI ke-80

BACA JUGA:30 Rumah Veteran di Bengkulu Dapat Bantuan Renovasi, Total Anggaran Capai Rp1,9 Miliar

Lurah Koto Jaya, Satriadi, S.IP, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat permohonan penutupan panti pijat tersebut kepada Pemkab Mukomuko pada bulan April 2025 lalu. 

Namun, sampai saat ini, proses penutupan masih menunggu keputusan dari pemerintah setempat.

"Surat permohonan masyarakat terkait penutupan panti pijat ini telah kami sampaikan ke Pemkab, hanya saja saat ini kita masih menunggu keputusannya," jelas Satriadi saat diwawancarai oleh Rakyatbengkulu.com pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Satriadi menjelaskan bahwa surat permohonan tersebut tercatat dengan nomor 470/93/Kel.3/IV/2025, yang disampaikan atas dasar keputusan bersama dari seluruh lapisan masyarakat di Kelurahan Koto Jaya. 

Keputusan tersebut melibatkan Penghulu Adat, seluruh Kepala Kaum Seandeko, Ketua RT, Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda setempat.

BACA JUGA:Gedung SDN 87 Kaur Lapuk dan Nyaris Roboh, Guru dan Wali Murid Patungan Lakukan Perbaikan Darurat

BACA JUGA:4 Dosen UM Bengkulu Lolos Beasiswa PDDI, Siap Tempuh Studi Doktoral di Kampus Negeri Indonesia

Masyarakat Koto Jaya menilai bahwa keberadaan usaha panti pijat di wilayah tersebut telah mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan keresahan. 

Hal ini diperparah dengan maraknya informasi terkait dugaan praktik prostitusi, peredaran narkoba, dan bahkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di panti pijat tersebut.

Kategori :