BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi meluncurkan program keringanan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini.
Kebijakan ini berlaku setelah proses perubahan aturan dan penetapan di DPRD Provinsi Bengkulu selesai.
Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengungkapkan bahwa masyarakat kini dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk membayar pajak kendaraan, termasuk dalam pengurusan dokumen BPKB.
“Instruksi Gubernur sudah berjalan. Karena proses penetapan di DPRD selesai, maka hari ini program keringanan pajak langsung kita mulai. Silakan masyarakat memanfaatkannya,” kata Herwan Antoni.
BACA JUGA:Tertibkan Aset, Pemprov Bengkulu Bakal Lelang Kendaraan Dinas yang Tidak Layak Pakai
BACA JUGA:Teuku Zulkarnain: Pengawasan Dana Zakat ASN akan Dilakukan Bersama Baznas
Dalam kebijakan ini, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang semula 1,2% diturunkan menjadi 1%.
Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) juga mengalami penyesuaian tarif dari 12% menjadi 10%.
Sementara itu, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) turun dari 10% menjadi 7,5%.
Sebagai contoh, pajak untuk mobil Avanza tahun 2008 yang sebelumnya sebesar Rp1.882.000 kini hanya Rp1.568.000.
BACA JUGA:HUT Pramuka ke-64: Bengkulu Tegaskan Peran Pramuka Hadapi Tantangan Global
BACA JUGA:Nasabah BRI: Mau Tarik Tunai di Mana Saja, Selalu Ada ATM BRI
Sementara itu, pajak untuk motor Beat tahun 2020 turun dari Rp249.000 menjadi Rp207.000.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menyesuaikan tarif retribusi daerah untuk mendukung pelaku UMKM dan masyarakat umum.
Beberapa perubahan tarif retribusi antara lain sewa kios UMKM yang sebelumnya Rp3 juta per tahun kini menjadi Rp2 juta, sewa Auning Sport Center turun dari Rp2,5 juta menjadi Rp1 juta per tahun, dan sewa GOR untuk umum yang sebelumnya Rp700 ribu kini hanya Rp300 ribu.