Skandal Korupsi Setwan Kepahiang: Eks Ketua DPRD dan Wakil Ketua I Terancam Dimiskinkan

Senin 18-08-2025,09:17 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

RAKYATBENGKULU.COM - Kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2021–2023 semakin melebar. 

Dua nama besar dari unsur pimpinan dewan ikut terseret, yakni Windra Purnawan, mantan Ketua DPRD yang kini menjabat Ketua DPD NasDem Kepahiang, serta Andrian Defandra, mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang yang masih aktif sebagai anggota DPRD periode 2024–2029.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Lapas Bengkulu pada Jumat 15 Agustus 2025 malam. 

Dengan penetapan ini, jumlah total tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp12 miliar tersebut telah mencapai 10 orang.

BACA JUGA:BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Bandung, Hadirkan Suku Bunga KPR Ringan Mulai 2,40 Persen

BACA JUGA:Korupsi Kredit Bank Raya Indonesia Rp119 Miliar: 2 Tersangka Ditetapkan, HGU Bermasalah dan Dana Melenceng

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran aset terhadap kedua tersangka sebelum dilakukan penyitaan. 

Langkah ini menegaskan ancaman “dimiskinkan” bagi eks pimpinan DPRD tersebut.

"Sama seperti tersangka lainnya, kita akan lakukan penyitaan aset juga. Sekarang, kita masih lakukan tracking terlebih dahulu," kata Febri.

Sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah aset dari tersangka lain, mulai dari rumah hingga lahan perkebunan. 

Beberapa di antaranya yakni rumah milik eks bendahara pengeluaran Setwan 2022–2023, DR, di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kepahiang.

Lalu tanah dan rumah milik eks Sekretaris DPRD, RY, di Desa Bogor Baru, Kecamatan Kabawetan.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Gelar Razia Malam, Bubarkan Remaja Nongkrong dan Balap Liar

BACA JUGA:Memudahkan Kebutuhan Digital, Beli Paket Kuota Kini Lebih Praktis dengan BRImo

Serta tanah dan rumah milik eks bendahara pengeluaran 2021, Yi, di Desa Kampung Bogor, Kecamatan Kabawetan.

Kategori :