Satpol PP Mukomuko Tegakkan Ketertiban, Terus Lakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima di Bahu Jalan

Selasa 26-08-2025,15:18 WIB
Reporter : Bayu Erisman Putra
Editor : Febi Elmasdito

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko intensif melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan Lintas Bengkulu-Padang, tepatnya di depan kantor Pos Polisi Militer dan kawasan Bundaran Kota Mukomuko.

Kepala Satpol PP Mukomuko, Jodi, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan mengurangi potensi gangguan lalu lintas di jalur utama tersebut.

“Keberadaan pedagang di badan jalan juga dapat menimbulkan kemacetan sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dengan begitu, kami melakukan penertiban dengan cara persuasif dan humanis,” ujar Jodi pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Jodi juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan peringatan kepada pedagang untuk tidak berjualan di kawasan yang dinyatakan terlarang. 

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Dorong Sinergi Tim GTRA dan Forkopimda Provinsi Bengkulu, Atasi Konflik Pertanahan

BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Terima DAK Revitalisasi Rp 17,8 Miliar untuk Peningkatan Sarana Pendidikan

Bahkan, Satpol PP Mukomuko rutin melakukan patroli guna memberikan imbauan kepada para pedagang.

“Kami juga terus melakukan patroli untuk memberikan imbauan kepada para pedagang ini agar tidak berjualan di badan jalan karena dapat menimbulkan kemacetan,” ungkapnya.

Untuk itu, Jodi mengimbau agar pedagang yang masih berjualan di bahu jalan segera pindah ke lokasi yang lebih aman atau di pinggir jalan. 

Hal ini diharapkan agar aktivitas berdagang tetap berjalan lancar tanpa mengganggu ketertiban umum maupun kelancaran arus lalu lintas.

Namun, jika para pedagang masih membandel dan tetap berjualan di badan jalan, pihak Satpol PP akan memberikan surat teguran dan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Ayo Ikut Jalan Sehat Merah Putih di Bengkulu, Raih Hadiah Umroh dan Beragam Doorprize Menarik

BACA JUGA:Lima Perusahaan Sawit di Bengkulu Terancam Pidana, Abaikan Teguran DLHK Terkait Aktivitas di Kawasan Hutan

“Tujuan kami bukan melarang masyarakat mencari nafkah, melainkan untuk memastikan agar aktivitas jual beli tetap berlangsung dengan tertib tanpa mengganggu arus lalu lintas,” tegas Jodi.

Kategori :