Sedangkan transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Potongan pajak tersebut akan langsung dikurangi dari nilai transaksi, dan setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak resmi dari PT Antam Tbk.
Kenaikan harga emas Antam ini diyakini menjadi respons terhadap meningkatnya permintaan logam mulia di pasar domestik.