Tak Ada Ampun untuk Perusak Hutan, Gubernur Helmi Tegaskan Aturan Baru Se-Provinsi

Minggu 07-12-2025,21:29 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi

Pembakaran hutan masuk dalam kategori pelanggaran serius.

Menebang atau memanen hasil hutan tanpa izin juga dilarang.

Masyarakat tidak boleh memperdagangkan hasil hutan ilegal.

Membawa alat berat yang berpotensi merusak hutan tanpa izin juga termasuk pelanggaran.

Termasuk menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa penunjukan khusus.

Masyarakat dilarang membawa benda yang dapat memicu kebakaran hutan.

Dilarang juga mengeluarkan satwa atau tumbuhan liar dari kawasan hutan tanpa izin.

BACA JUGA:Hari Disabilitas Internasional 2025 Bengkulu: Ratusan Difabel Unjuk Karya dan Potensi

BACA JUGA:Aksi Tanam 1.000 Pohon Buah di Bengkulu: Wali Kota Turun Tangan Dukung Gerakan Hijau

Surat edaran juga menegaskan kewajiban bagi pemegang perhutanan sosial (PS) dan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Mereka wajib menjaga, melindungi, dan mengamankan zona yang menjadi tanggung jawabnya.

Kewajiban tersebut mengacu pada Permen LHK Nomor 07 Tahun 2021 Pasal 399.

Serta Permen LHK Nomor 09 Tahun 2021 Pasal 93.

“Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, terima kasih,” tulis Helmi dalam penutup surat edaran.

Tembusan surat juga disampaikan kepada Presiden RI, Mendagri, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kapolda Bengkulu, Kejati Bengkulu, serta Danrem 041/Gamas.

Tags :
Kategori :

Terkait