Penyelewengan Miliaran Rupiah di Kantor Pos Bengkulu, Dana Negara Tak Sampai ke Pusat, Pegawai Diperiksa
Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai di kantor Pos Induk Bengkulu, 20 Juni 2025.--Dok/KORANRB.ID
“PT Pos adalah BUMN, jadi dana yang tidak disetor itu masuk kategori kerugian negara,” jelas Danang.
Ia menambahkan bahwa perhitungan pasti nilai kerugian negara masih berjalan, namun dipastikan mencapai miliaran rupiah.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Percantik Jembatan Merah Putih, Dorong Wisata Pantai Panjang Lebih Menarik
BACA JUGA:13 Sekolah di Bengkulu Selatan Masih Diisi Plt, Penunjukan Kepala Definitif Dipercepat
“Untuk kerugian negara masih dihitung, intinya miliaran rupiah,” tegasnya.
Saat penggeledahan berlangsung, penyidik Kejati Bengkulu berhasil mengamankan dua box berkas penting yang diyakini berkaitan erat dengan praktik penyelewengan tersebut.
Proses penggeledahan berlangsung selama lima jam, dimulai sejak pukul 07.30 WIB.
Kasus ini membuka mata publik bahwa praktik penyelewengan dana tak hanya terjadi di sektor pemerintahan, tapi juga dalam tubuh BUMN yang seharusnya menjadi pilar ekonomi negara.
BACA JUGA:Hindari Canggung, Ini 7 Cara Ayah Dampingi Anak Perempuan Menghadapi Pubertas
BACA JUGA:148 Desa dan Kelurahan di Mukomuko Ditargetkan Miliki AHU Koperasi Merah Putih pada 25 Juni 2025
Kejati Bengkulu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sebagaimana mestinya.
Berita ini sudah tayang di KORANRBID berjudul : Miliaran Rupiah Uang Kantor Pos Bengkulu Tidak Disetor ke Pusat, Naik Penyidikan, Pegawai Kantor Pos Diperiksa
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


