Awards Disway
HONDA

Wagub Mian Pimpin Rakor TPPS, Pemprov Bengkulu Perkuat Strategi Tekan Stunting Lewat Sentra Komando

Wagub Mian Pimpin Rakor TPPS, Pemprov Bengkulu Perkuat Strategi Tekan Stunting Lewat Sentra Komando

Wakil Gubernur Mian--Ist/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu di bawah kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian, semakin intensif mengupayakan penurunan angka stunting di wilayahnya. 

Salah satu strategi utama yang kini didorong adalah pembentukan Sentra Komando Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting di setiap kabupaten dan kota.

Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang digelar di Ruang Rapat Merah Putih pada Rabu 30 Juli 2025. 

Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Mian menekankan bahwa sentra komando menjadi instrumen vital dalam mengintegrasikan data dan memastikan program intervensi berjalan efektif.

BACA JUGA:Dua Alumni SMA Pradita Dirgantara Jadi Lulusan Terbaik AAU, Salah Satunya Eks Pemain DBL

BACA JUGA:Sambut HUT ke-80 RI, Camat Kota Mukomuko Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih

“Setiap kabupaten dan kota harus memiliki Sentra Komando Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting. Di tingkat provinsi, kita akan mengakumulasi data dari seluruh daerah agar intervensi yang dilakukan benar-benar tepat sasaran,” ujar Mian saat memimpin rapat tersebut.


Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang digelar di Ruang Rapat Merah Putih --Ist/Rakyatbengkulu.com

Menurut Mian, kehadiran sentra ini akan mempercepat proses pengumpulan data yang akurat dan relevan. 

Dengan data yang terpusat dan valid, pemerintah dapat menyalurkan bantuan atau program dengan tepat kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.

“Oleh karena itu, mari kita samakan pemikiran. Untuk mempercepat realisasi program ini, kita memerlukan data yang faktual dan aktual. Semua pihak harus memiliki satu data yang sama,” lanjutnya.

Rapat tersebut juga mendapat dukungan penuh dari jajaran pemerintah daerah. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Rohidin Siap Bacakan Pledoi, Tegaskan Tak Ada Unsur Pemerasan

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Rohidin Mersyah 8 Tahun Penjara dan Denda Rp700 Juta, Mantan Sekda 6 Tahun dan Ajudan 5 Tahun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait