Ini Lokasi 7 Desa di Bengkulu Tengah yang Tolak Perpanjangan Izin HGU PT BRI
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni--Nova/Rakyatbengkulu.com
"Kita akan bentuk tim kecil untuk mengevaluasi dan mencarikan solusi atas persoalan ini. Baik dari sisi masyarakat maupun perusahaan akan kita akomodasi, tentunya dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku," jelas Herwan Antoni.
Saat ini, sekitar 600 hektare lahan yang masih belum memiliki kepastian hukum menjadi fokus utama dalam tuntutan masyarakat, yang berharap agar lahan tersebut dikembalikan dan dikelola oleh warga desa.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana untuk melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi untuk memverifikasi status dan legalitas lahan tersebut.
Pemerintah juga memastikan bahwa penyelesaian masalah ini akan berpihak pada kepentingan masyarakat tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


