Awards Disway
HONDA

Polda Bengkulu Dalami Akar Korupsi Perumda Tirta Hidayah, Panggil Saksi Baru untuk Ungkap Jaringan Gratifikasi

Polda Bengkulu Dalami Akar Korupsi Perumda Tirta Hidayah, Panggil Saksi Baru untuk Ungkap Jaringan Gratifikasi

Kasubdit Tipidkor Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti--Ist/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Penyidikan perkara dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu terus didalami. 

Setelah menetapkan 3 orang tersangka utama, kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mulai menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati aliran dana gratifikasi dari proses penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL).

Kasus ini bermula dari pengungkapan praktik suap dalam proses rekrutmen pegawai yang melibatkan jajaran internal perusahaan air minum daerah tersebut. 

Ketiga tersangka masing-masing adalah SB selaku Direktur Perumda Tirta Hidayah, YP selaku Kepala Bagian Umum periode April 2022 hingga Juli 2024, serta EH yang menjabat Kasubbag Penggantian Water Meter sekaligus berperan sebagai broker penerimaan PHL.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung, Satu Oknum Advokat Ditahan

BACA JUGA:42 Pejabat Pemprov Bengkulu Resmi Dirotasi, Ini Nama-nama Lengkapnya

Dari hasil penyidikan, ketiganya diketahui menerima uang suap dan gratifikasi dari 117 orang calon PHL, sebagai imbalan atas penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) dan pengangkatan sebagai pegawai kontrak. 

Nilai gratifikasi dari praktik tersebut mencapai Rp 9,5 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,5 miliar.

Langkah hukum tak berhenti pada 3 tersangka ini.

Terbaru, penyidik kembali memanggil sejumlah saksi lanjutan, termasuk Kabag Ekonomi Pemkot Bengkulu yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Hidayah, serta sejumlah PHL yang diduga mengetahui mekanisme pengumpulan dana tersebut.

“Penyidik Tipidkor kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi yang sebelumnya juga sudah diperiksa untuk tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, Selasa 28 Oktober 2025 kemarin.

BACA JUGA:42 Pejabat Pemprov Bengkulu Resmi Dirotasi, Ini Nama-nama Lengkapnya

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Ingatkan Pengendara Motor untuk #Cari_Aman di Persimpangan Jalan

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, mengungkapkan bahwa jumlah saksi yang telah dimintai keterangan sudah mencapai 170 orang. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait