Awards Disway
HONDA

KPU Bengkulu Selatan Fasilitasi Kampanye Paslon PSU dengan Umumkan Aturan APK

KPU Bengkulu Selatan Fasilitasi Kampanye Paslon PSU dengan Umumkan Aturan APK

Anggota KPU Bengkulu Selatan, Mafahir--Heru/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan telah menyiapkan dan memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) untuk pasangan calon (paslon) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan berlangsung pada 9 April hingga 15 April 2025. 

Fasilitasi ini adalah bagian dari tahapan Pilkada PSU yang bertujuan mendukung pelaksanaan kampanye yang tertib, adil, dan transparan.

Menurut Anggota KPU Bengkulu Selatan, Mafahir, setiap paslon akan mendapatkan 3 umbul-umbul di setiap kecamatan. Mengingat jumlah kecamatan yang ada sebanyak 11, maka setiap paslon akan menerima total 33 umbul-umbul per kecamatan. 

Mengingat ada 3 pasangan calon dalam PSU ini, KPU Bengkulu Selatan menyiapkan 99 umbul-umbul secara keseluruhan. 

BACA JUGA:Hobi Ngopi? Terapkan 7 Tips Membuat Gigi Tetap Putih

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Fasilitasi Kampanye Paslon PSU dengan Umumkan Aturan APK

Selain itu, KPU juga menyediakan bahan kampanye berupa selebaran, pamflet, dan brosur sebanyak 2.500 eksemplar untuk setiap paslon di setiap kecamatan.

"Setiap kecamatan akan dipasang satu spanduk per paslon di titik-titik strategis yang telah disepakati bersama," ungkap Mafahir pada Rabu 9 April 2025.

Lebih lanjut, Mafahir menjelaskan bahwa meskipun KPU telah menyediakan fasilitas kampanye tersebut, paslon tetap diperbolehkan untuk menambah alat peraga kampanye tambahan. 

Namun, setiap tambahan alat kampanye tersebut harus dikonversikan ke dalam bentuk barang dengan nilai maksimal Rp100.000, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Bungin Lebong, Kerugian Negara Capai Rp 329 Juta

BACA JUGA:Satpol PP Laporkan Empat ASN Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran, Inspektorat Siapkan Sanksi

"Batas maksimal Rp100.000 ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik politik uang melalui pemberian alat kampanye," tegas Mafahir.

KPU Bengkulu Selatan berharap, dengan adanya fasilitas ini, kampanye PSU dapat berjalan dengan tertib, adil, dan tidak memberatkan peserta pemilu. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait