Awards Disway
HONDA

Korupsi Dana Sapi di Bengkulu Tengah, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru

Korupsi Dana Sapi di Bengkulu Tengah, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Totok Handoyo, S.IK, MH --Foto KORANRB.ID

Program PIID-Pel yang digagas Kementerian Desa PDTT RI sebenarnya bertujuan mendorong perekonomian desa berbasis agribisnis sapi dengan total anggaran Rp727 juta. 

Dana itu terbagi untuk produksi sapi jantan Rp594 juta, biaya inkubasi Rp89 juta, dan operasional TPKK Rp44 juta.

Namun, dalam praktiknya, dana justru dikuasai pribadi oleh tersangka. BPKP menemukan kerugian negara mencapai Rp298 juta.

 Caranya, tersangka memanipulasi data pengurus BUMDes dan Kelompok Usaha Ekonomi Masyarakat Desa (KUEMDes) agar seolah-olah sesuai aturan dalam proposal Rencana Usaha Kemitraan (RUK). 

BACA JUGA:Kasus DBD di Bengkulu Utara Melonjak, Total Dinkes Catat 137 Kasus

BACA JUGA:Budisatrio Djiwandono Resmi Jadi Ketum Karang Taruna 2025-2030

Setelah dana cair, unsur kemitraan tidak dilibatkan, dan laporan pertanggungjawaban keuangan pun penuh manipulasi.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, S.IK, MH, menegaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat. 

“Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan program penggemukan sapi berbasis sumber daya lokal yang dijalankan di Desa Abu Sakim pada tahun 2019,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti telah disita penyidik, termasuk 14 dokumen penting seperti petunjuk teknis operasional, rencana usaha, laporan pertanggungjawaban, hingga dokumen pendirian BUMDes. 

Selain itu, bukti kuitansi pembangunan kandang sapi, pengadaan pakan senilai Rp12 juta, pembuatan sumur bor, hingga pembelian kerangka baja juga diamankan.

 

 

Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penggemukan Sapi

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait