Mantan Pejabat Kementerian ESDM Resmi Tersangka Kesembilan Skandal Tambang Batu Bara Rp500 Miliar
Mantan Pejabat Kementerian ESDM Resmi Tersangka Kesembilan Skandal Tambang Batu Bara Rp500 Miliar--Ist/rakyatbengkulu.com
Lebih jauh, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengungkap bahwa IUP PT Ratu Samban Mining sebenarnya telah bermasalah sejak 2011.
Temuan terbaru menunjukkan adanya indikasi penjualan batu bara yang tidak sesuai ketentuan pada rentang waktu 2021 hingga 2022.
BACA JUGA:Bersama DLH dan Warga, Pelindo Tanam 450 Pohon di Pesisir Bengkulu
BACA JUGA:Sebanyak 654 Pelanggaran Terjadi di Mukomuko Selama Operasi Patuh Nala 2025
"Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp500 miliar lebih, total dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan maupun pokoknya akibat ketidakbenaran yang terjadi pada saat penambangan batu bara maupun saat penjualan batu bara," jelas Danang.
Kasus ini menjadi satu dari sedikit kasus tambang yang bakal menyeret berbagai pihak lintas sektor ke meja hijau.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan 8 orang tersangka, yang berasal dari kalangan direktur, komisaris, hingga kepala cabang perusahaan, antara lain:
- Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu)
- Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining)
- Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya)
- Saskya Hussy (GM PT Inti Bara Perdana)
- Julius Soh (Dirut Tunas Bara Jaya)
- Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana)
- Sutarman (Direktur Tunas Bara Jaya), dan
- David Alexander (Komisaris PT Ratu Samban Mining)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


