Tragedi Karang Dapo, Keluarga Korban Minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Tersangka
Tragedi Karang Dapo, Keluarga Korban Minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Tersangka--foto Radarkaur.co.id
Hal ini memperkuat permintaan keluarga agar hukuman maksimal, bahkan hukuman mati, menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan Majelis Hakim.
Menanggapi permintaan tersebut, Kasi Pidum menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan objektif dalam menyusun tuntutan.
Penilaian atas fakta hukum akan dilakukan berdasarkan bukti dan saksi yang muncul dalam persidangan.
BACA JUGA:Real Betis ke Final Conference League Setelah Drama Sengit Hadapi Fiorentina
BACA JUGA:Chelsea Pastikan Tiket Final Liga Conference, Maresca Ukir Awal Manis bersama The Blues
"Pada pokoknya Tim JPU siap menuntut semaksimal mungkin, tetapi semuanya nanti berdasarkan fakta yang akan terungkap di persidangan," ujar Novy Saputra.
Sopian menambahkan bahwa pernyataan pelaku dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) banyak yang tidak logis dan janggal, sehingga ia berharap pengadilan tidak serta-merta mempercayai pengakuan pelaku.
"Kami berkeyakinan JPU dan majelis hakim yang nanti menyidangkan, betul-betul menggali keterangan baik kepada saksi-saksi maupun kepada pelaku yang nantinya akan menjadi terdakwa untuk menelaah keterangan tersebut dihubungkan dengan seluruh bukti dan saksi yang ada. Sehingga harapan keluarga korban, pelaku dihukum seberat-beratnya dan bila perlu dihukum mati," pungkasnya.
Mengingat ke belakang, tragedi ini terjadi pada Jumat 20 Desember 2024 dini hari.
Dalam tempo kurang dari empat jam, dua nyawa melayang dan pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap oleh Polres Kaur di rumah kakeknya di Curup, Rejang Lebong.
Aksi tersebut tak hanya menyisakan duka mendalam, tetapi juga luka psikologis berkepanjangan bagi keluarga korban.
Berita ini telah tayang di RADARKAUR.CO.ID dengan judul: Keluarga Korban Pembunuhan di Karang Dapo Minta Kejari Kaur Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


