Dibongkar Paksa, Rumah Eks Bendahara DPRD Kepahiang Disita Penyidik Kejari
Meski dalam posisi pagar rumah tergembok dan baru saja menjadi objek dalam sidang perdata di PN Kepahiang, rumah eks bendahara Setwan Kepahiang, DR tetap disita penyidik Kejari Kepahiang, kemarin.--Dok/KORANRB.ID
RY sendiri baru saja dilantik menjadi Staf Ahli Bupati pada 22 April 2025, sebelum akhirnya tersandung kasus Tipikor.
Perkara ini berdasarkan dugaan kerugian negara sebesar Rp11,4 miliar yang sempat berkembang menjadi Rp14 miliar, lalu ditetapkan final sebesar Rp12 miliar.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Parfum Aroma Bunga Hydrangea yang Wangi, Populer dan Cocok untuk Sehari-hari
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara dan pengembalian kerugian negara.
“Kami akan terus mengejar aset lainnya yang berkaitan dengan perkara ini,” tutup Febrianto.
Berita ini sudah tayang di KORANRBID berjudul : Digembok, Pagar Rumah Eks Bendahara Setwan Dibuka Paksa dengan Palu, Terkait Dugaan Tipikor, Disita Jaksa
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


