Awards Disway
HONDA

BKD Bengkulu Tertibkan Jabatan Fungsional ASN, 65 Pegawai Diusulkan Naik Pangkat

BKD Bengkulu Tertibkan Jabatan Fungsional ASN, 65 Pegawai Diusulkan Naik Pangkat

Rapat Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)--Ist/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Dalam rangka memperkuat tata kelola manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kamis 10 Juli 2025. 

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat BKD Provinsi Bengkulu dan difokuskan pada pembenahan jabatan fungsional serta usulan kenaikan pangkat ASN.

Rapat dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKD, Dei Natali Hamdi, serta anggota Tim Penilai Kinerja yang terdiri dari pejabat struktural, pejabat fungsional kepegawaian, perwakilan Inspektorat, dan unit kerja terkait.


Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Anton--Ist/Rakyatbengkulu.com

Dalam sambutannya, Herwan Antoni menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap regulasi agar proses penilaian kinerja tidak menimbulkan kesalahpahaman.

BACA JUGA: Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kades PAW dan Anggota BPD Desa Bukit Makmur Berlangsung Sukses

BACA JUGA:BKAD Kecamatan Penarik Gelar Pelatihan Perangkat Desa, Dorong Profesionalisme dan Tata Kelola yang Baik

“Sesuai dengan regulasi, setiap kebijakan harus dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Tugas kita adalah mengeksekusinya dengan tepat agar tidak menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Dei Natali Hamdi menyampaikan bahwa rapat ini berfokus pada penyelesaian masalah kepegawaian, terutama bagi pejabat fungsional yang melakukan mutasi masuk namun belum memiliki formasi jabatan, serta penempatan yang belum sesuai dengan peta jabatan.

“Dari analisis Biro Organisasi, beberapa formasi yang telah disetujui Kemenpan RB ternyata tidak keluar sesuai dengan usulan, sehingga tidak terakomodasi secara merata. Hal ini berdampak pada tunjangan fungsional dan berimplikasi pada anggaran belanja daerah,” jelas Hamdi.

Lebih lanjut, BKD memaparkan sejumlah data proses kepegawaian yang tengah berlangsung, yaitu usulan kenaikan jabatan fungsional 65 orang, pengangkatan kembali 15 orang, alih kategori 1 orang dan pengunduran diri 3 orang.

BACA JUGA:Shio Kamu Termasuk? Ini Shio yang Diprediksi Hadapi Tekanan Berat di Juli 2025

BACA JUGA:Bantai Real Madrid 4-0, PSG Lolos ke Final Piala Dunia Antarklub

BKD juga merekomendasikan agar proses mutasi internal dilakukan secara periodik dan terstruktur, guna menciptakan pemerataan dan keteraturan penempatan jabatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait