Awards Disway
HONDA

Edison Simbolon Sambut Baik Kedatangan AHY, Cari Solusi Pendangkalan Alur Pulau Baai Cepat Tuntas

Edison Simbolon Sambut Baik Kedatangan AHY, Cari Solusi Pendangkalan Alur Pulau Baai Cepat Tuntas

Cari solusi pendangkalan alur Pulau Baai supaya cepat tuntas, Edison Simbolon sambut baik kedatangan AHY. --dokumen/rakyatbengkulu.com

AHY menjelaskan penanganan dilakukan melalui dua pendekatan, yakni aspek preventif dan aspek preservasi. Untuk aspek preventif, diperlukan monitoring dan evaluasi pasca pengerukan setiap semester agar kedalaman alur tetap terjaga.

Sementara untuk aspek preservasi, operator pelabuhan wajib memastikan kontrak kerja dengan perusahaan pengerukan (dredging companies).

BACA JUGA:Harga Komoditi Bahan Pokok di Kabupaten Mukomuko Naik, Cabai Rp70 Ribu per Kilo

BACA JUGA:500 Ekor Kerbau di Kecamatan Kota Mukomuko Terbebas dari Penyakit Ngorok

“Pelindo harus memastikan pengerukan tahap II yang ditargetkan selesai pada minggu keempat November 2025,” tegas AHY.

Selain itu, Pelindo juga ditugaskan menyelesaikan pekerjaan tambahan berupa normalisasi sand trap dan area abrasi dengan tenggat waktu 31 Juli 2026.

AHY menekankan pentingnya penyelesaian dokumen perizinan terkait normalisasi pantai yang terabrasi melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah.

“Kementerian Perhubungan harus mengawasi Pelindo dalam menjaga kedalaman alur pelayaran sesuai linimasa yang disepakati. Kemenhub juga harus menyelesaikan adendum perjanjian konsesi, menerbitkan izin PKK tahap III, serta memastikan rute perintis penerbangan dan pelayaran beroperasi secara berkelanjutan,” papar AHY.

BACA JUGA:Sentuhan Kemanusiaan Bhayangkari, Korban Banjir Bali Dapat Perhatian Langsung

BACA JUGA:Kasus Balita Seluma Dirujuk ke RSUD M. Yunus Bengkulu, Dinkes Lakukan Investigasi Lingkungan Keluarga

Ia menambahkan, Pemprov Bengkulu dan Pemkab Bengkulu Utara ditugaskan melakukan monitoring di Pelabuhan Pulau Baai dan Pulau Enggano sesuai Inpres 12/2025.

Tim Satgas daerah juga diminta memetakan kebutuhan bantuan, mendistribusikannya bersama pemerintah pusat, serta menyampaikan laporan data bantuan yang sudah diterima maupun yang masih dibutuhkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: