Awards Disway
HONDA

87 Rumah Dibedah, Pemkot Bengkulu Pastikan Program RTLH Berlanjut 2026

87 Rumah Dibedah, Pemkot Bengkulu Pastikan Program RTLH Berlanjut 2026

87 Rumah Dibedah, Pemkot Bengkulu Pastikan Program RTLH Berlanjut 2026--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus berjalan melalui program bedah Rumah Tak Layak Huni (RTLH). 

Program yang digarap Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) ini bukan hanya menyasar perbaikan fisik rumah, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan lingkungan hunian yang lebih sehat dan layak.

Kepala Disperkim Kota Bengkulu, Toni Harisman mengungkapkan hingga September 2025 sudah ada 87 unit RTLH yang dibangun dengan total anggaran Rp1,9 miliar.

"Untuk tahun 2025 ini sesuai mata anggaran yang tersedia kita sudah memberikan bantuan kepada 87 rumah tak layak huni," kata Toni.

BACA JUGA:Tiga Kursi Strategis Kosong, Pemkab Seluma Cari Plt yang Tepat

BACA JUGA:Kasus Kebocoran PAD Mega Mall Bengkulu Segera Disidangkan, Mantan Walikota Kembali Ditahan

Melihat besarnya kebutuhan, Pemkot Bengkulu mengusulkan agar kuota penerima RTLH ditambah menjadi 100 unit rumah pada APBD 2026. 

Toni menegaskan program ini dipastikan berlanjut setiap tahun karena masih banyak keluarga kurang mampu yang membutuhkan rumah layak huni.

"Jika kita lihat memang program ini harus dilanjutkan karena masih banyak warga yang belum mendapatkan," ujarnya.

Selain itu, Pemkot menggandeng Baznas dan Polresta Bengkulu untuk memperluas jangkauan penerima manfaat serta memastikan pendataan dilakukan secara merata di seluruh kecamatan.

Salah satu terobosan penting dalam program ini adalah penerapan mekanisme verifikasi berlapis. 

BACA JUGA:Kasus Kebocoran PAD Mega Mall Bengkulu Segera Disidangkan, Mantan Walikota Kembali Ditahan

BACA JUGA:AHM Best Student 2025 Tawarkan Hadiah Menarik, Ajak Pelajar Gen-Z Beri Dampak Nyata

Usulan dimulai dari RT dan kelurahan, diverifikasi Disperkim, hingga akhirnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait