Awards Disway
HONDA

Terancam Dipecat, Dua ASN Lebong Diduga Langgar Netralitas Pilkada

Terancam Dipecat, Dua ASN Lebong Diduga Langgar Netralitas Pilkada

Pj. Sekda Lebong, Donni Swabuana, ST., M.Si--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Sorotan tajam mengarah pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong pasca rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang meminta dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Keduanya masuk dalam daftar 69 ASN yang sebelumnya diduga terlibat dalam politik praktis selama pelaksanaan Pilkada 2024.

Namun, proses penjatuhan sanksi ini tidak berjalan begitu saja. 

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Lebong, Donni Swabuana, ST, M.Si, menjelaskan bahwa keputusan final masih berada di tangan Bupati.

BACA JUGA:Kasus Gigitan Hewan Rabies Meningkat, Warga Rejang Lebong Cemas Anjing Liar

BACA JUGA:Enggano Bersiap Jadi Lumbung Padi Baru Bengkulu Lewat Cetak Sawah 1.000 Hektare

“Nanti kita lihat, apakah mengikuti rekomendasi dari BKN (PTDH, red) atau diberikan sanksi yang lain. Saat ini masih menunggu keputusan Bupati,” ujar Donni, Selasa 21 Juli 2025.

Dari keseluruhan nama dalam daftar, enam ASN telah dijatuhi sanksi ringan berupa pembebasan dari jabatan. 

Mereka terdiri dari tiga camat dan tiga pejabat eselon bidang. Sementara itu, 14 ASN lainnya dijadwalkan akan menjalani pemanggilan dan klarifikasi dalam minggu ini.

“Dan dalam minggu ini dijadwalkan 14 ASN yang akan dipanggil untuk dilakukan klarifikasi,” sambungnya.

Ia menekankan bahwa rekomendasi dari BKN mencakup sanksi sedang dan berat, dan Pemkab berkomitmen menindaklanjuti secara bertahap.

BACA JUGA:Langgar Aturan, 21 Pengendara Kena Tilang dalam Razia di Depan RS Tino Galo

BACA JUGA:Didukung BRI, UMKM Katering Pemasok Program MBG Sukses Ekspansi Dapur dan Berdayakan Ratusan Karyawan

“Pada intinya, rekomendasi dari BKN akan ditindaklanjuti. Sekarang masih proses, jadi bertahap,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait