Awards Disway
HONDA

Terancam Dipecat, Dua ASN Lebong Diduga Langgar Netralitas Pilkada

Terancam Dipecat, Dua ASN Lebong Diduga Langgar Netralitas Pilkada

Pj. Sekda Lebong, Donni Swabuana, ST., M.Si--Foto KORANRB.ID

Namun, proses verifikasi terhadap nama-nama ASN yang direkomendasikan mulai menuai pertanyaan. 

Hasil pemeriksaan sementara terhadap 26 ASN menunjukkan adanya kejanggalan. 

Dua ASN yang masuk daftar ternyata menyatakan tidak pernah diperiksa ataupun dipanggil oleh Bawaslu.

“Dari 26 orang ASN yang sudah menjalani klarifikasi, terdapat dua orang ASN yang menyatakan tidak pernah diperiksa ataupun dipanggil oleh pihak Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang dituduhkan. Setelah kami telusuri, ternyata benar bahwa dua ASN tersebut tidak pernah terlibat ataupun diproses oleh Bawaslu,” ujar Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Reko Haryanto.

Menyikapi hal ini, pihak BKPSDM menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Bawaslu atas keabsahan laporan yang menjadi dasar rekomendasi BKN.

BACA JUGA:Didukung BRI, UMKM Katering Pemasok Program MBG Sukses Ekspansi Dapur dan Berdayakan Ratusan Karyawan

BACA JUGA:NDX AKA Bakal Tampil di Bengkulu, Tiket Konser HUT RB ke-24 Sudah Tersedia di Kantor Radar

“Kami akan meminta klarifikasi secara resmi kepada Bawaslu mengenai laporan mereka kepada BKN. Ini perlu dilakukan untuk memastikan proses penjatuhan sanksi disiplin benar-benar didasarkan pada bukti dan prosedur yang sah,” tuturnya.

Reko juga menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan, guna menghindari sanksi yang diberikan kepada ASN yang tidak bersalah.

“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran netralitas ASN. Namun kami juga harus adil dan cermat dalam menindaklanjuti rekomendasi. Semua ASN yang terbukti melanggar pasti akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Netralitas ASN dalam kontestasi politik menjadi isu yang terus mendapatkan perhatian serius. 

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, keterlibatan ASN dalam aktivitas kampanye atau dukungan politik terbuka merupakan pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi berat, bahkan pemecatan.

 

BERITA ini telah tayang di KORANRB.ID dengn judul: Terlibat Politik Praktis, 2 ASN Direkomendasikan PTDH

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait