HONDA

Aset 3 Tersangka Mega Mall di Bali, Jakarta dan Palembang Segera Disita

Aset 3 Tersangka Mega Mall di Bali, Jakarta dan Palembang Segera Disita

Aset 3 Tersangka Mega Mall di Bali, Jakarta dan Palembang Segera Disita--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mempercepat upaya pemulihan kerugian negara (KN) dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada pengelolaan Mega Mall dan PTM. 

Setelah sebelumnya menyita puluhan bidang tanah dan belasan ruko, kini penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu akan kembali menyasar aset-aset bernilai tinggi milik perusahaan dan pribadi para tersangka.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp150 miliar, dan untuk menutup kerugian tersebut, penyitaan aset menjadi langkah strategis. 

Penyitaan terbaru akan menargetkan aset milik PT Tigadi Lestari serta milik pribadi tiga petinggi perusahaan tersebut yakni Kurniadi Begawan, Hariadi Begawan, dan Satriadi Begawan.

BACA JUGA:Bantahan PT DDP Dibantah Balik Warga, Limbah Diduga Mengalir ke Sungai

BACA JUGA:Ramping dan Tangguh, Oppo Pad 4 Pro Tawarkan Performa Maksimal di Segala Sektor

Penyidik telah melakukan pemetaan terhadap lokasi-lokasi strategis tempat aset para tersangka berada, mulai dari Bali, Jakarta, hingga Palembang. 

Proses penyitaan akan segera dilakukan, menyusul penyitaan sebelumnya yang telah mencakup 22 bidang tanah dan 10 ruko dua lantai.

"Memang untuk waktu dekat kita akan melakukan penyitaan aset milik tiga tersangka dari PT Tigadi Lestari yang terlibat kasus dugaan Tipikor Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM," ungkap Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH.

Dari hasil penelusuran sebelumnya, diketahui bahwa di Palembang terdapat sedikitnya 28 sertifikat tanah dan bangunan yang akan menjadi target penyitaan. 

Pihak kejaksaan telah menyiapkan pemasangan plang penyitaan sesuai dengan perintah pengadilan.

BACA JUGA:Razia Miras, Polsek Sungai Rumbai Sita 120 Liter Tuak dan 17 Botol Miras Ilegal

BACA JUGA:Ramping dan Tangguh, Oppo Pad 4 Pro Tawarkan Performa Maksimal di Segala Sektor

"Semua yang ditemukan bakal kita sita, seperti yang di Palembang yang sebelumnya sudah ditelusuri oleh tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, kan itu ada 28 sertifikat tanah dan bangunan dan itu akan kita sita semuanya," jelas Danang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait