Peta Rawan Bencana Belum Akurat, BPBD Diminta Data Ulang
Peta Rawan Bencana Belum Akurat, BPBD Diminta Data Ulang--Foto KORANRB.ID
Dengan adanya peta risiko yang terintegrasi, setiap izin pembangunan, seperti IMB, dapat lebih selektif dan tidak lagi diberikan pada zona rawan.
Ini membutuhkan koordinasi yang kuat antar-OPD, terutama antara Dinas PUPRHub dan BPBD.
Langkah ini juga berkaitan erat dengan kebijakan pengendalian tata ruang.
Menanggapi arahan ini, Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebong, Tantawi, SP, menyebut pihaknya telah melakukan pendataan ulang sebelumnya, namun akan kembali menyempurnakan data tersebut dalam waktu dekat.
“Semuanya memang butuh tindakan antisipasi, misalnya pembangunan bronjong di aliran sungai dan pelapis tebing di titik jalan yang rawan longsor,” tukas Tantawi.
Berdasarkan pemetaan sementara, terdapat lebih dari 50 titik rawan bencana di Kabupaten Lebong, namun 40 di antaranya berada di wilayah tanggung jawab provinsi.
BACA JUGA:Liku Sembilan Masuk Zona Rawan, BPBD Pasang Telinga 24 Jam, Warga Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
Titik-titik ini mayoritas berada di sepanjang jalur strategis seperti lintas Lebong–Rejang Lebong dan Lebong–Bengkulu Utara yang kerap dilanda longsor saat hujan deras.
Dalam strategi jangka panjang, Pemkab Lebong juga mendorong seluruh desa mengembangkan kapasitas melalui program Desa Tangguh Bencana (Destana).
Pemerintah desa didorong untuk menganggarkan sendiri pembentukan destana sesuai amanat Permendes Nomor 11 Tahun 2019.
Jika bencana tidak dapat dielakkan, minimal dampaknya bisa ditekan seminimal mungkin, termasuk mencegah korban jiwa.
Dengan koordinasi lintas sektor yang lebih solid, validasi data yang akurat, dan kesiapan dari tingkat desa, Lebong diharapkan tak lagi sekadar bereaksi saat bencana terjadi, tetapi bisa melakukan langkah pencegahan sejak jauh hari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


