Wamenkomdigi Nezar Patria: Pengembang AI Harus Transparan dan Akuntabel
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria--Ist/Rakyatbengkulu.com
Jika tidak segera ditangani dengan strategi mitigasi yang efektif, angka ini diprediksi akan terus meningkat.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peta Jalan AI Nasional (National AI Roadmap).
Dokumen strategis ini akan menjadi payung hukum dan pedoman etika bagi seluruh pengembang AI agar setiap inovasi yang dihasilkan memiliki tanggung jawab sosial dan hukum yang jelas.
Nezar menjelaskan, meski kerangka regulasi AI nasional masih dalam tahap pengembangan, penegakan hukum terhadap kejahatan berbasis AI tetap berjalan.
Pemerintah telah memanfaatkan berbagai instrumen hukum yang ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Susul Anggota Dewan, Kadis Disperindag Kota Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Panorama
BACA JUGA:Kunjungan Kerja di Mukomuko, Ketua DPD RI Berikan Bantuan Pertanian untuk Gapoktan Lubuk Pinang
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga terus memperkuat program literasi digital bagi masyarakat.
Tujuannya, agar publik lebih waspada terhadap konten palsu, manipulatif, maupun video deepfake yang beredar di ruang digital.
Melalui edukasi dan regulasi yang seimbang, pemerintah berharap ekosistem pengembangan AI di Indonesia dapat berkembang dengan beretika, aman, dan berorientasi pada kemaslahatan publik, bukan menjadi sarana kejahatan digital yang merugikan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


