Promosi Judi Online di Instagram, Mahasiswi Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara--Dok/antaranews.com
Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah kafe di Jalan Alfalah, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur.
“Atas informasi tersebut, polisi langsung mendatangi kafe yang terletak di Jalan Alfalah, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur, kemudian menangkap terdakwa,” sebut JPU Vina.
BACA JUGA:Antrean Truk di SPBU Bandar Ratu Mukomuko Kian Panjang, Truk dari Sumbar Dominasi
Saat diperiksa, petugas menemukan adanya unggahan promosi judi online di arsip akun Instagram milik terdakwa.
Dalam pemeriksaan, Indah mengaku bahwa akun tersebut memang digunakan untuk mempromosikan situs judi online bernama Hopeng.
“Terdakwa telah mempromosikan situs judi online tersebut sejak Agustus 2024 hingga 6 Oktober 2024,” tambah JPU.
Sebagai imbalan dari pekerjaannya tersebut, Indah menerima bayaran sebesar Rp300 ribu setiap 15 hari sekali.
Total uang yang telah ia terima sebesar Rp850 ribu, yang menurut pengakuannya telah digunakan seluruhnya untuk kebutuhan kuliah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pelaku dari kalangan mahasiswa serta menunjukkan bagaimana aktivitas ilegal seperti promosi judi online bisa dilakukan secara diam-diam melalui media sosial.
BACA JUGA:Aksi Nyata Hari Bumi 2025: Palasostik Gandeng Bencoolen Mall Ajak Masyarakat Peduli Iklim dan Laut
BACA JUGA:Khairil Anwar Resmi Pimpin FKPT Bengkulu, Siap Perkuat Peran Lokal dalam Cegah Terorisme
Vonis yang dijatuhkan diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya yang berniat menyalahgunakan platform digital.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


