Rp500 Juta Dana Desa Raib, Jaksa Ungkap Modus Kades Mark Up Proyek untuk Modal Judol
Rp500 Juta Dana Desa Raib, Jaksa Ungkap Modus Kades Mark Up Proyek untuk Modal Judol--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari dunia pemerintahan desa.
Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong membongkar dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Air Kati.
Ironisnya, sebagian dana hasil korupsi justru digunakan untuk modal judi online yang berakhir "rungkad".
Tersangka dalam perkara ini adalah mantan Kepala Desa Air Kati, Firmansyah.
BACA JUGA:Paket Sabu Dibungkus Kertas Kado, Polisi Ringkus Warga Sumur Dewa
BACA JUGA:Suap Tambang Bengkulu: Rp 1 Miliar Mengalir ke Kepala Inspektur, Rp 180 Juta Dikembalikan
Berdasarkan hasil penyidikan, ia diduga melakukan proyek fiktif, termasuk pembangunan saluran irigasi yang hanya ada di atas kertas, serta melakukan mark up pada anggaran rabat beton.
Perbuatan itu membuat negara mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong, Ranu Wijaya, SH, MH, membenarkan temuan tersebut.
“Untuk terdakwa ini modus dirinya mendapatkan uang dari dana desa yakni dia melakukan berbagai kegiatan yang di-mark up. Selain itu, ada pembangunan saluran irigasi yang fiktif atau dilaporkan dikerjakan namun sebenarnya tidak ada pengerjaan sama sekali.
Sehingga dari berbagai kegiatan yang dikorupsi, negara sampai merugi dengan total Rp500 juta,” ungkap Ranu.
BACA JUGA:Suap Tambang Bengkulu: Rp 1 Miliar Mengalir ke Kepala Inspektur, Rp 180 Juta Dikembalikan
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Galang Warga Jaga Kebersihan dan Percantik Wisata Pantai Panjang
Lebih lanjut, Ranu menjelaskan bahwa aliran dana hasil korupsi tersebut terungkap digunakan untuk kepentingan pribadi yang jauh dari kebutuhan warga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


