Kejati Bengkulu Terima SPDP Kasus Dugaan Fraud Bank BSI, Libatkan Oknum Polisi
Kejati Bengkulu Terima SPDP Kasus Dugaan Fraud Bank BSI, Libatkan Oknum Polisi--ist/rakyatbengkulu.com
Dengan semakin meluasnya keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk oknum polisi, proses hukum kini memasuki babak baru.
Berdasarkan bukti-bukti yang terungkap, tersangka YF kini disangkakan melanggar beberapa pasal, di antaranya Pasal 63 Ayat 1 Undang-Undang Perbankan, Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 65 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


