Awards Disway
HONDA

Kejati Bengkulu Terima SPDP Kasus Dugaan Fraud Bank BSI, Libatkan Oknum Polisi

Kejati Bengkulu Terima SPDP Kasus Dugaan Fraud Bank BSI, Libatkan Oknum Polisi

Kejati Bengkulu Terima SPDP Kasus Dugaan Fraud Bank BSI, Libatkan Oknum Polisi--ist/rakyatbengkulu.com

Dengan semakin meluasnya keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk oknum polisi, proses hukum kini memasuki babak baru. 

Berdasarkan bukti-bukti yang terungkap, tersangka YF kini disangkakan melanggar beberapa pasal, di antaranya Pasal 63 Ayat 1 Undang-Undang Perbankan, Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 65 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait