Polresta Bengkulu Sita Rp284,56 Juta Terkait Kasus Penipuan Program Praktik Kerja Mahasiswa Unihaz
Polresta Bengkulu Sita Rp284,56 Juta Terkait Kasus Penipuan Program Praktik Kerja Mahasiswa Unihaz--Nova/Rakyatbengkulu.com
Namun, polisi masih menyelidiki tujuan penggunaan uang tersebut sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Saat ini, Polresta Bengkulu telah menahan dua pimpinan perusahaan perjalanan LBN, yakni Direktur VL dan Wakil Direktur TL, yang diketahui merupakan pasangan suami istri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


