Debt Collector di Bengkulu Gelapkan Uang Nasabah, Akhirnya Ditangkap Setelah 5 Bulan Buron
Debt Collector di Bengkulu Gelapkan Uang Nasabah, Akhirnya Ditangkap Setelah 5 Bulan Buron--ist/Rakyatbengkulu.com
“Benar, telah kita amankan satu orang pelaku tindak pidana penggelapan berinisial SA,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


