Sadis! Gara-gara Diputus Cinta, Pria Aniaya Mantan Pacar Pakai Celurit
Sadis! Gara-gara Diputus Cinta, Pria Aniaya Mantan Pacar Pakai Celurit--Instagram/mang_idan21
Tak lama kemudian, petugas kepolisian dari Polsek Neglasari segera tiba di lokasi kejadian dan melakukan tindakan awal untuk mengamankan situasi.
Dalam proses penyidikan, aparat berhasil menemukan fakta bahwa pelaku adalah MA yang sebelumnya merupakan mantan pacar dari SN.
Korban mengungkapkan bahwa ia mengenali MA, dan kejadian ini semakin menambah deretan kekerasan emosional dan fisik yang pernah terjadi antara keduanya.
BACA JUGA:Dewan Pers Apresiasi Keterbukaan Prabowo, Dialog Tanpa Sensor dengan Media Dinilai Langkah Positif
MA akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumahnya di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Dalam proses interogasi, MA mengakui seluruh perbuatannya yang dilakukan menggunakan celurit.
Selain membawa senjata tajam, MA juga tertangkap bersama barang bukti berupa celurit, jaket, dan baju yang dipakai oleh korban saat kejadian.
Berdasarkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat serta pelanggaran penggunaan senjata tajam sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
BACA JUGA:Dukung Visi Besar Prabowo, DPR Dorong TNI Perkuat SDM dan Hadapi Tantangan Siber
BACA JUGA:DPR Panggil Kemenkes hingga FK Unpad, Bongkar Kegagalan Sistem Usai Kasus Pemerkosaan Residen RSHS
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

