Korupsi Rp6,7 Miliar untuk Judi Online, Mantan Kepala Unit Bank Plat Merah Ditetapkan Tersangka
Korupsi Rp6,7 Miliar untuk Judi Online, Mantan Kepala Unit Bank Plat Merah Ditetapkan Tersangka--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan FD, mantan kepala unit sebuah bank plat merah yang berkantor di kawasan Mega Mall Kota Bengkulu, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Proses hukum yang dilakukan berlangsung cepat dan sistematis, mulai dari penyelidikan hingga penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan berbagai bukti kuat yang menunjukkan adanya penyelewengan dana kas bank oleh FD. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp6,7 miliar.
“FD telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang matang. Saat menjabat sebagai kepala cabang, ia menyalahgunakan kewenangan dan dana bank,” ujar Ni Wayan dalam konferensi pers, Kamis 17 April 2025.
BACA JUGA:Berawal dari Warung Tuak, Dendam Lama Picu Pengeroyokan Brutal di Mukomuko, Tiga Warga Terluka Parah
BACA JUGA:Antara Ayah dan Ibu: Cara Mencegah Anak Terjebak Konflik Loyalitas Setelah Perceraian
Kronologi bermula saat Kejari menerima laporan adanya dugaan penyimpangan keuangan di salah satu unit bank milik negara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan penggeledahan.
Hasilnya, sekitar 70 dokumen penting berhasil diamankan dari beberapa lokasi, termasuk dari rumah tersangka serta tempat usaha milik sopir pribadinya.
Dari dokumen dan alat bukti inilah terungkap bahwa dana yang digelapkan digunakan untuk aktivitas judi online.
BACA JUGA:Disnakertrans Mukomuko Ajak Masyarakat Manfaatkan Aplikasi Loker Merah Putih untuk Cari Kerja
BACA JUGA:Anak Terlanjur Terpengaruh Konten Berbahaya? Begini Sikap Bijak Orang Tua Menghadapinya
"Uang tersebut digunakan untuk aktivitas judi online. Saat ini, tersangka sudah kami titipkan di Rutan Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kajari Bengkulu.
FD resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digelandang ke Rutan Malabero Bengkulu pada Kamis sore, tak lama setelah pengumuman resmi status hukumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


