Usai Transaksi Ganja, Tiga Warga Kota Bengkulu Diringkus Polisi
Usai Transaksi Ganja, Tiga Warga Kota Bengkulu Diringkus Polisi--ist/Rakyatbengkulu.com
Kompol. David Tampubolon menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka IS, dirinya membeli ganja dari An dan IH.
Ketiganya lalu digelandang ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Tambahan Anggaran Rp9 Miliar, PUPR Genjot Pembangunan Prioritas di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Pertamina Maksimalkan Distribusi BBM Pulau Enggano Melalui IT Panjang
Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Miliki 3 Paket Ganja, 3 Pria Di Bengkulu Diciduk Polisi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


