Awards Disway
HONDA

Polres Mukomuko Ringkus 3 Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu Capai 45,42 Gram

Polres Mukomuko Ringkus 3 Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu Capai 45,42 Gram

Polres Mukomuko Ringkus 3 Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu Capai 45,42 Gram--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Satresnarkoba Polres Mukomuko berhasil memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya sepanjang Agustus 2025.

Sepanjang bulan ini, Satresnarkoba Polres Mukomuko mengamankan tiga orang pengedar narkotika golongan I dalam operasi di tiga lokasi berbeda. 

Barang bukti yang berhasil disita berupa ganja kering dan sabu-sabu dengan berat total yang signifikan.

Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, S.IK, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di aula Polres Mukomuko, Kamis 28 Agustus 2025, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu M Setya Yuli, SH.

Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dan ganja ini merupakan komitmen Polres Mukomuko dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Pelatihan dan Pemerataan Pegawai ASN untuk Tingkatkan Kinerja

BACA JUGA:Evaluasi Pemahaman Tugas ASN di Bengkulu: 18 Persen Dinilai Masih Kurang

Kasus Pertama pada 1 Agustus 2025, pukul 18.00 WIB. Pria berinisial RF (18) ditangkap di Pantai Badri, Kelurahan Koto Jaya, Kota Mukomuko. 

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket kecil ganja kering seberat 2,62 gram yang disimpan di kantong celananya.

Kasus kedua pada 9 Agustus 2025, pukul 14.00 WIB.

AP (35) ditangkap di rumahnya di Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya. 

Polisi menemukan satu paket sedang sabu, tiga paket kecil sabu, dua paket sabu yang dibungkus ulang dengan sedotan, alat hisap, dan timbangan digital. 

Total barang bukti sabu yang diamankan 3,66 gram.

Sementara pada 21 Agustus 2025, pukul 01.00 WIB, seorang pria berinisial MH (24) ditangkap di Jalan Lintas Bengkulu–Sumbar, Desa Air Bikuk, Kecamatan Pondok Suguh. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait