Miris! Pelajar SMK di Bengkulu Aniaya Pamannya Sendiri, Polisi: Satu Tersangka Sudah Diamankan
Pelaku penganiayaan paman diamankan Polsek Teluk Segara--Foto KORANRB.ID
“Tersangka ini terlibat perkelahian tanpa sebab hingga akhirnya korban mengalami lebam, tersangka kemudian diamankan di rumahnya di Kelurahan Pondok Besi tanpa perlawanan,” kata AKP Noprizal.
Saat ini, RB sedang menjalani proses hukum di Polsek Teluk Segara.
Sementara dua rekannya yang turut serta masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).
BACA JUGA:Mendiktisaintek Respons Isu Pencopotan Gelar Profesor Pelaku Kekerasan Seksual di Gorontalo
Perbuatan RB dan komplotannya tergolong berat karena menyangkut kekerasan terhadap keluarga sendiri dan dilakukan bersama-sama.
Atas aksinya, ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Keroyok Paman Bersama Teman, Polsek Teluk Segara Tetapkan 2 DPO
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


