Awards Disway
HONDA

Kasus Pembunuhan Dua Anak di Bengkulu Segera Memasuki Tahap Persidangan, Tiga Jaksa Senior Dilibatkan

Kasus Pembunuhan Dua Anak di Bengkulu Segera Memasuki Tahap Persidangan, Tiga Jaksa Senior Dilibatkan

Kasi Pidum, Dr. Rusdy Sastrawan, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, Fri Wisdom S. Subayak, SH, MH--Foto KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Proses hukum terhadap kasus pembunuhan tragis dua anak di Bengkulu kini memasuki babak baru. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, melalui bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), secara resmi menerima pelimpahan Tahap II dari penyidik terkait perkara pembunuhan terhadap dua korban anak di bawah umur, Abiyu dan Arjuna, yang ditemukan tewas dalam karung di Kelurahan Kandang, Kota Bengkulu.

Tersangka dalam kasus ini adalah PT (17), seorang remaja yang masih berstatus sebagai pelajar dan tinggal di kawasan yang sama dengan para korban. 

Proses pelimpahan ini menandai bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap, dan penuntutan terhadap tersangka akan segera dilanjutkan ke meja hijau.

BACA JUGA:Antrian Mengular di SPBU Kutau Bengkulu Selatan, Pertalite Hanya Tersedia di Satu Titik

BACA JUGA:Perkim Mukomuko: 1.800 Rumah Warga Masih Tidak Layak Huni, Diajukan ke Program Bedah Rumah Nasional

"Baru saja kami menerima Tahap II, yakni penyerahan tanggung jawab antara penyidik dan penuntut umum, termasuk pelaku dan barang bukti," ujar Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Satrawan, SH., MH, pada 7 Mei 2025.

Tahap II merupakan bagian penting dalam proses hukum pidana, di mana tanggung jawab perkara berpindah dari aparat kepolisian sebagai penyidik ke pihak kejaksaan sebagai penuntut umum. 

Dalam perkara ini, Kejari Bengkulu telah menunjuk tiga jaksa senior untuk mengawal jalannya penuntutan. Penunjukan langsung dilakukan oleh Kepala Kejari Bengkulu.

"Ibu Kajari (Kepala Kejari, red) telah menunjuk tiga jaksa senior untuk menangani kasus ini," tambah Rusydi.

PT dijerat dengan dakwaan utama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

BACA JUGA:Perkim Mukomuko: 1.800 Rumah Warga Masih Tidak Layak Huni, Diajukan ke Program Bedah Rumah Nasional

BACA JUGA:Pil, Suntik atau Spiral? Ini Panduan Memilih KB yang Cocok untuk Tubuhmu?

Dakwaan lain yang turut disiapkan adalah Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan biasa dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur tentang perlindungan terhadap anak-anak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait