Awards Disway
HONDA

Penyidik Kejari Bengkulu Sita 52 Kios di Pasar Panorama, Dalami Dugaan Korupsi Aset Pemkot

Penyidik Kejari Bengkulu Sita 52 Kios di Pasar Panorama, Dalami Dugaan Korupsi Aset Pemkot

Penyidik Kejari Bengkulu Sita 52 Kios di Pasar Panorama, Dalami Dugaan Korupsi Aset Pemkot--Ist/Rakyatbengkulu.com

RAKYATBENGKULU.COM - Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu terus dilakukan. 

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu kembali melakukan langkah hukum penting berupa penyitaan sejumlah aset yang berada di kawasan Pasar Panorama, Rabu 29 Oktober 2025.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Bengkulu Nomor: Print-248/L.7.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, serta penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 102/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl tertanggal 23 Oktober 2025.

Penyitaan ini menjadi bagian dari proses pendalaman terhadap dugaan praktik korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara akibat penyalahgunaan aset  milik pemkot di lokasi pasar tersebut.

BACA JUGA:Meningkat, UPTD PPA Mukomuko Tangani 27 Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Sepanjang 2025

BACA JUGA:RDTR 7 Kecamatan di Kota Bengkulu Rampung, 2 Kecamatan Lain Segera Selesai

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, melalui tim penyidik Pidsus, Muhammad Arif menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.

“Hari ini kita lakukan penyitaan sebagai bentuk pengamanan dan penyelamatan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu,” kata Arif.

Menurut Arif, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 52 kios yang berada di kawasan Pasar Panorama. Namun jumlah itu bukan angka final.

“Ada sekitar 52 kios yang telah disita, dan jumlah itu masih bisa bertambah sesuai hasil pengembangan,” sambungnya.

BACA JUGA:Dinsos Mukomuko Tunggu Hasil Final Asesmen Kemensos untuk Penyaluran Bansos

BACA JUGA:Kemensos Dukung Langkah Berani Dinsos Kepahiang, Stiker Miskin Jadi Cermin Kejujuran Sosial

Menariknya, meski proses hukum tengah berlangsung, aktivitas perdagangan di kawasan pasar tersebut tetap berjalan seperti biasa.

Arif menegaskan bahwa penyitaan tidak serta-merta mengganggu kegiatan para pedagang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait