Jajakan Wanita dengan Tarif Capai Rp2 Juta, Ojol di Bengkulu Jadi Mucikari Kini Ditahan Jaksa
Jajakan Wanita dengan Tarif Capai Rp2 Juta, Ojol di Bengkulu Jadi Mucikari Kini Ditahan Jaksa--Nova/Rakyatbengkulu.com
Untuk perbuatannya, EL dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO sebagai pasal utama, dan Pasal 506 KUHP terkait praktik prostitusi sebagai pasal subsider.
Kini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


