Diduga Langgar Izin Tambang, Kejati Bengkulu Sita Dokumen dan Perangkat Elektronik dari Penggeledahan PT RSM
Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor PT Ratu Samban Mining beberapa waktu lalu--Foto KORANRB.ID
Adapun perhitungan nilai kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut masih dalam proses oleh pihak berwenang.
“Untuk kerugian negara saat ini masih dihitung oleh pihak berwenang. Nanti hasilnya akan kami sampaikan,” ujar Danang.
Sementara itu, Ketua Umum APBB Bengkulu, Sutarman, membantah keras adanya keterlibatan dirinya maupun asosiasi yang ia pimpin dalam dugaan pelanggaran tersebut.
BACA JUGA:Target Jalan Provinsi Bengkulu Mulus dalam 3 Tahun, Helmi Hasan: Rp600 Miliar Sudah Digelontorkan!
“Ini tidak ada hubungannya dengan saya dan Asosiasi Pertambangan Batu Bara Bengkulu,” ujarnya singkat.
Namun saat dimintai keterangan lebih lanjut oleh awak media, Sutarman memilih irit bicara.
“Ini bukan wewenang saya menjawab terkait penggeledahan kantor perusahaan tambang ini,” tutupnya.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan kasus ini hingga tuntas.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: PT RSM Diduga Langgar Izin Tambang, Jaksa Kejati Bengkulu Sita Dokumen dan Perangkat Elektronik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


