Peran Tersangka Ketujuh Terungkap, Diduga Dalang Strategi Agunan Ganda Mega Mall dan PTM Bengkulu
Peran Tersangka Ketujuh Terungkap, Diduga Dalang Strategi Agunan Ganda Mega Mall dan PTM Bengkulu--Nova/Rakyatbengkulu.com
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan enam tersangka, namun Budi dianggap sebagai sosok yang memegang peran paling vital, karena mengetahui secara rinci skema hukum dan administrasi yang menyebabkan kebocoran PAD selama bertahun-tahun.
Kasus ini berawal dari alih status lahan Mega Mall dan PTM pada tahun 2004, dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat tersebut kemudian dipecah dan diagunkan ke empat bank untuk memperoleh kredit.
Setelah kredit mengalami kemacetan, sertifikat kembali diagunkan, yang oleh penyidik dinilai sebagai bagian dari rekayasa korupsi yang sistematis.
Lebih mengejutkan lagi, sejak berdirinya Mega Mall dan PTM, tidak pernah ada setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk ke kas daerah.
“Penetapan Budi sebagai tersangka membuka peluang pengungkapan jaringan lebih luas, karena ia sangat paham siapa melakukan apa dan kapan,” tutup Danang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


