KPK Hadirkan Dua Pejabat Pemprov dalam Sidang Dugaan Gratifikasi
KPK Hadirkan Dua Pejabat Pemprov dalam Sidang Dugaan Gratifikasi--Nova/Rakyatbengkulu.com
RAKYATBENGKULU.COM - Perjalanan hukum mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kembali memasuki babak penting.
Pada Selasa 8 Juli 2025, Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang lanjutan terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menyeret nama tokoh politik yang pernah menjabat dua periode tersebut.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Faisol SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi kunci yang diduga mengetahui secara langsung skema aliran dana dalam kasus tersebut.
Kedua saksi itu adalah Yuliswani, Kepala Bapperida Provinsi Bengkulu saat ini, dan Fery Ernez Parera, mantan Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Baru 13 SPPG Aktif, Pemprov Bengkulu Kejar Target 121 Unit
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Minta Pemda Siapkan Lahan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Nama keduanya sebelumnya telah disebut-sebut dalam dokumen penyidikan sebagai pihak yang mengetahui atau bahkan terlibat dalam proses penganggaran dana yang diduga dialihkan untuk kepentingan politik Pilkada 2024.
Keterangan mereka dinilai sangat penting dalam menyusun rangkaian peristiwa yang sedang diusut.
Dalam ruang sidang, suasana sempat tegang ketika Majelis Hakim memberi peringatan keras kepada para saksi agar tidak menyembunyikan informasi.
“Saya ingatkan, kalian telah disumpah di bawah kitab suci. Jangan ada yang menutupi, karena keterbukaan kalian sangat penting dalam proses hukum ini,” ujar Hakim Faisol, dengan suara tegas yang menggema di ruang sidang.
BACA JUGA:Resmikan Titik Nol Pembangunan Jalan Provinsi di Seluma, Gubernur Helmi Hasan Komit Bangun Daerah
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persidangan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan tahapan krusial untuk mengungkap fakta hukum yang valid, terutama menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran publik menjelang Pilkada.
Nama Rohidin Mersyah bukan satu-satunya yang terseret dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


