KPK Hadirkan Dua Pejabat Pemprov dalam Sidang Dugaan Gratifikasi
KPK Hadirkan Dua Pejabat Pemprov dalam Sidang Dugaan Gratifikasi--Nova/Rakyatbengkulu.com
Persidangan juga menempatkan dua terdakwa lain, yaitu mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, serta mantan ajudan Rohidin, Evriansyah.
Keduanya diduga mengetahui proses pengumpulan atau pengalihan dana yang menjadi inti perkara.
Dengan dihadirkannya Yuliswani dan Fery Ernez sebagai saksi, jaksa berupaya membuka simpul-simpul baru dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


