Main Properti Tanpa Dokumen Sah, Direktur Perumahan Ditangkap Polisi
Main Properti Tanpa Dokumen Sah, Direktur Perumahan Ditangkap Polisi--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Dunia properti tercoreng oleh ulah pengembang nakal. FR (34), seorang direktur perusahaan perumahan di Bengkulu, kini harus merasakan dinginnya lantai tahanan setelah aksinya menjual tanah tanpa legalitas resmi terbongkar oleh aparat kepolisian.
Warga Sungai Serut, Kota Bengkulu itu diduga kuat memperdagangkan aset perusahaan yang status kepemilikannya belum jelas alias belum dibalik nama.
Penangkapan FR dilakukan oleh Tim Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu pada Senin, 29 Juli 2025.
Proses hukum terhadap FR bermula dari laporan konsumen yang merasa tertipu usai membeli tanah dari PT Tiga Pilar Utama Property, perusahaan yang ia pimpin.
BACA JUGA:Wagub Mian Pimpin Rakor TPPS, Pemprov Bengkulu Perkuat Strategi Tekan Stunting Lewat Sentra Komando
“Sudah kami amankan satu tersangka dalam kasus perlindungan konsumen. Tersangka menjual tanah dan bangunan yang kepemilikannya belum jelas secara hukum,” terang Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.IK, M.Si melalui Kasubdit Indagsi, AKBP Haerudin.
Dalam menjalankan aksinya, FR menggunakan cara yang tergolong licik.
Ia menawarkan tanah milik perusahaan kepada masyarakat tanpa memastikan legalitas sah dari objek jual beli tersebut, baik secara pribadi maupun atas nama badan usaha.
Padahal dalam transaksi properti, kepastian status hukum tanah adalah syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan.
“Tersangka ini awalnya menjual tanah milik perusahaan kepada korban. Namun, tanah tersebut belum dilengkapi dengan hak pasti karena belum dibalik nama,” ungkap Haerudin.
BACA JUGA:Dua Alumni SMA Pradita Dirgantara Jadi Lulusan Terbaik AAU, Salah Satunya Eks Pemain DBL
BACA JUGA:Jumlah Pesantren di Mukomuko Bertambah, 13 Ajukan Izin Operasional
Setelah laporan diterima Polda Bengkulu pada Juni 2025, penyidik segera menindaklanjuti dengan memanggil FR untuk dimintai keterangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

