Kapten KM Tiga Putra Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara
Kapten KM Tiga Putra Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara--Foto KORANRB.ID
Kecelakaan KM Tiga Putra terjadi pada 11 Mei 2025.
Kapal yang dikemudikan awak milik Edi Susanto mengangkut 101 penumpang dari Pulau Tikus menuju Kota Bengkulu.
Perjalanan yang semula menjadi penutup liburan berubah menjadi bencana saat badai menghantam kapal di tengah laut.
Kapal terbalik, delapan penumpang meninggal dunia, dan puluhan lainnya mengalami luka-luka serta trauma mendalam.
BERITA INI telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Kapten KM Tiga Putra Ditahan Jaksa
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


