Awards Disway
HONDA

Dua Mantan Kades di Rejang Lebong Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp1 Miliar

Dua Mantan Kades di Rejang Lebong Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp1 Miliar

Dua Mantan Kades di Rejang Lebong Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp1 Miliar--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Sidang kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang menyeret dua mantan kepala desa di Kabupaten Rejang Lebong kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu 17 September 2025 kemarin.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menuntut hukuman penjara 5 tahun 6 bulan terhadap Supran Efendi selaku mantan Kades Turan Baru, serta Firmansyah selaku mantan Kades Air Kati. 

Keduanya diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

JPU Dandi Satya Permana SH menjelaskan, tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta persidangan serta hasil penyidikan.

BACA JUGA:Kasus Kebocoran PAD Mega Mall Bengkulu Segera Disidangkan, Mantan Walikota Kembali Ditahan

BACA JUGA:Simak Info Astra Motor Bengkulu, Ini Efek Membiarkan Shockbreaker Rusak pada Motor

“Berdasarkan fakta-fakta yang ada maka dari itu terdakwa dituntut bersalah berdasarkan primair pada Pasal 2. Kami turut menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp200 juta serta pidana tambahan sebesar Rp533 juta subsidair 4 tahun kurungan,” kata Dandi.

Supran Efendi terbukti melakukan mark up laporan pertanggungjawaban (SPj) dan menjalankan proyek fiktif, dengan kerugian negara mencapai Rp533 juta. 

Selain itu, ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp500 juta subsidair 3 tahun penjara.

Sementara Firmansyah dinilai lebih parah. 

BACA JUGA:AHM Best Student 2025 Tawarkan Hadiah Menarik, Ajak Pelajar Gen-Z Beri Dampak Nyata

BACA JUGA:Balita Asal Seluma Berangsur Pulih, Pemerintah Siapkan Rumah Baru Layak Huni

Dana desa sebesar Rp533 juta digunakan untuk membayar hutang pribadi hingga berjudi. Bahkan, ia sempat kabur selama satu tahun saat proses penyidikan berlangsung.

“Berdasarkan fakta-fakta yang ada maka dari itu terdakwa dituntut bersalah berdasarkan primair pada Pasal 2 dan turut menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp200 juta, serta pidana tambahan sebesar Rp500 juta subsidair 4 tahun kurungan,” jelas Dandi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait