Pensiunan TNI Diamankan Polisi Usai Aniaya Istri dan Anak
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam--Nova/Rakyatbengkulu.com
Tak tinggal diam, sang istri segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.
Respon cepat dari Unit PPA membuat pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Bengkulu.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp15 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


