Tersinggung Nyaris Diserempet, Tiga Pemuda di Bengkulu Keroyok Warga hingga Luka
Polsek Gading Cempaka saat melakukan konferensi pers--Nova/Rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Strategi Pembangunan Kabupaten Kepahiang Menyikapi Turunnya TKDD dari Pemerintah Pusat ke Daerah
BACA JUGA:Harga Bahan Pokok Stabil di Mukomuko, Harga Cabai dan Daging Ayam Turun pada Minggu Ketiga Agustus
“Tim opsnal bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di kawasan Jalan P. Natadirja, Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Gading Cempaka,” kata Kapolsek Gading Cempaka, AKP Saman Saputra dalam press releasenya, Selasa 19 Agustus 2025.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Gading Cempaka dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


