Rohidin Divonis Korupsi, Wajib Bayar Rp45 Miliar Plus Dolar AS dan Singapura
Rohidin Divonis Korupsi, Wajib Bayar Rp45 Miliar Plus Dolar AS dan Singapura--ist/rakyatbengkulu.com
“Apabila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas Hakim Ketua Paisol saat membacakan putusan.
Selain uang pengganti, Rohidin juga dijatuhi pidana denda Rp700 juta.
BACA JUGA:8.150 Siswa SD dan SMP di Mukomuko Dapat Seragam Sekolah Gratis Tahun Ajaran 2025
BACA JUGA:1.000 Personel Gabungan Siaga, Kawal Aksi Indonesia Cemas Jilid II di DPRD Bengkulu
Jika tidak dibayar, denda diganti kurungan 6 bulan.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Paisol dengan anggota Ramayani Darwis Br dan Yefni Delfitri.
Vonis PN Bengkulu ini menegaskan sikap tegas pengadilan dalam memberantas korupsi.
Publik kini menunggu, apakah Rohidin segera memenuhi kewajiban finansialnya atau justru harus menjalani tambahan hukuman penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


